Bentengpos.id — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada tahun ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan kompleksitas penyelenggaraan, Pemilu 2024 juga berpotensi menghadapi berbagai pelanggaran.
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Berikut ini adalah empat jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024:
1. Pelanggaran Administrasi
Menurut Pasal 460 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administrasi mencakup ketidakpatuhan terhadap tata cara dan prosedur dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran ini akan diperiksa oleh Bawaslu dan putusannya harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam waktu tiga hari kerja. Hal ini memperkuat peran Bawaslu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
2. Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik terjadi ketika penyelenggara Pemilu tidak mematuhi sumpah dan janji yang diucapkan sebelum menjalankan tugas mereka. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran ini, yang dapat berujung pada sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
3. Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran pidana terkait Pemilu mencakup berbagai kejahatan yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Tindak pidana ini ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ada setidaknya 77 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, dengan potensi hukuman yang meliputi penjara dan denda. Putusan dari pengadilan negeri bersifat final dan mengikat.
4. Pelanggaran Hukum Lain
Pelanggaran hukum lain yang sering terjadi adalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilu. Ketidaknetralan mereka dapat merugikan keadilan dalam proses pemilihan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak terkait.
Dengan memahami berbagai jenis pelanggaran ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas Pemilu 2024, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan adil dan transparan.