1. Korban Dilakban-Diikat
Korban ditemukan dalam kondisi terikat dengan tali tambang dan mulutnya dilakban. Ia juga mengalami luka memar di kepala belakang dan bibir diduga akibat penganiayaan.
2. Diduga Open BO
Korban diduga merupakan perempuan ‘open BO’ yang dikenal oleh pelaku melalui jasa yang pernah dipesan sebelumnya.
3. iPhone Korban Digasak
Pelaku menggasak iPhone 13 milik korban serta uang tunai sebesar Rp 246 ribu.
4. Motif Penyekapan
Motif penyekapan dilatarbelakangi oleh rasa kecewa pelaku karena korban meminta bayaran lebih setelah mereka sepakat berhubungan dengan bayaran Rp 400 ribu.
5. Pelaku Jadi Tersangka
Dua pelaku, Adi dan Christ, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 170 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
6. Penangkapan Pelaku
Pelaku pertama, Adi, ditangkap di lobi apartemen, sementara pelaku kedua, Christ, ditangkap di Stasiun Gambir saat hendak melarikan diri.