9 Oknum Camat Kabupaten Bengkulu Utara di Laporkan ke Kejati Bengkulu

Hukum

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu

Bentengpos.id, Bengkulu — Membangun Desa dari pinggiran merupakan salah satu langkah Pemerintah saat ini agar lebih maju di era digitalisasi dan lebih efektif dalam menggunakan Dana Desa yang nilainya terbilang sangat besar.

Namun, itu semua tidak boleh lepas dari pengawasan. Baik melalui Aparat Penegak Hukum ataupun lembaga kontrol lainnya. Karena tak jarang terkadang Anggaran yang ada dimanfaatkan oknum di luar dari ketentuan penggunaan.

Seperti salah satunya yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini, yakni persoalan pengadaan website desa. Pasalnya, dalam pengadaan website desa tersebut diduga Anggaran yang di Anggarkan tidak masuk akal.

Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu harus mengambil langkah dan sikap, agar Anggaran yang ada tidak disalahgunakan.

Candra Irawan. S.,S.IP selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan perihal dugaan tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam hal pengadaan website Desa di 9 Kecamatan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

” Kita sudah laporkan persoalan ini ke Kejati Bengkulu pada Kamis 04 April 2024, mengenai dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengadaan website desa. Karena, berdasarkan data dan informasi yang kita dapat, pengadaan website Desa di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya dalam wilayah 9 Kecamatan yang kita laporkan, kuat dugaan bukan keinginan Kepala Desa, melainkan adanya intimidasi atau tekanan dari oknum demi kepentingan pribadi.” kata Candra.

Mirisnya lagi kata Candra, dalam perencanaan pengadaan website desa tersebut Anggarannya luar biasa funtastis. Yakni mencapai Rp 29 Juta lebih.

“Ini yang menjadi perhatian kita, sehingga para Kepala Desa ada yang harus melakukan perubahan APBDes. Parahnya lagi, ada informasi yang kita dapat bahwa dari nominal Anggaran pengadaan Website yang di anggarkan, para Kepala Desa diminta setor dulu Rp. 15 Juta di Bulan April 2024, walaupun pembuatan websitenya ada juga dilaksanakan pada tahun Anggaran 2025.” beber Candra.

Lanjutnya, hal ini dilaporkan bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Tentu, kata Candra ini ada temuan dugaan-dugaan yang dilakukan oknum Camat beserta Sekcam dan bahkan menurutnya ada keterlibatan oknum Aparat.

“Maka hal ini menjadi perhatian serius bagi Kami DPD LAKI Provinsi Bengkulu, para Kepala Desa harus menanggung kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum di dalamnya, sehingga membuat para kades terpaksa dalam mengadakan pembuatan website. Sementara, pengadaan website desa bukan hal yang urgen, apa lagi masih ada desa yang belum tersentuh sinyal dan jaringan internet.” paparnya.

Kemudian Candra juga menerangkan bahwa dalam pengadaan website desa, diduga kuat tidak sesuai peraturan yang ada. Baik itu Permendesa maupun peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Hal ini juga yang mendorong kita menyampaikan laporan ke Kejati Bengkulu, dan bahkan dalam jarak dekat ini PT yang melakukan kerjasama dalam pengadaan website desa juga pasti kita laporkan ke APH. Karena kita menduga PT pembuat website juga terendus sudah melakukan kongkalikong terhadap oknum.” Tegasnya.

“Kita berharap Kejati Bengkulu dapat memproses laporan ini, memanggil 9 oknum Camat yang kita laporkan. Kita percayakan semuanya ke APH dalam melakukan Penyelidikan, dan STOP pembuatan website desa.” tutupnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *