BENTENGPOS.COM — Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah menerima rapor penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 atas pemenuhan standar pelayanan dari Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Ombudsman Bengkulu di Ruang Kerja Bupati. Kamis (12/1/2023)
Penyerahan Rapor penilaian di terima secara langsung oleh Pj. Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., di dampingi Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., yang di serahkan oleh Plh. Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bengkulu Jaka Andhika. (Rls)