bentengpos.id – Amanat pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA): UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan untuk dijadikan dasar melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan secara serentak yaitu pada tahun 2024 nanti.
Praktisi Hukum, Bayu Purnomo Saputra (BPS), menyampaikan, banwa dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti merupakan Pemilu serentak yang akan memeriahkan kontestasi di Negeri Merah Putih Indonesia, dan dalam memilih pemimpin yang menjadi harapan bagi kita semua adalah pemimpin yang memiliki kriteria pemimpin yang ideal, kredibel, dan profesional.
Dan kriteria – kriteria pemimpin yang diharapkan tentunya memiliki integritas, menginspirasi, mampu berkomunikasi dengan baik, problem solving, dan masih banyak lagi kriteria sesuai harapan yang diinginkan oleh masyarakat.
Namun, pada hakikatnya setiap insan pasti memiliki perbedaan yang tidak sama serta juga mempunyai selera masing- masing dalam memilih pemimpin yang diusung dan diinginkan.
Namun, dalam kontestasi Pemilu 2024, kita selaku rakyat dan masyarakat Indonesia harus taat pada konstitusi, hukum serta mengedepankan nilai- nilai persatuan meskipun pilihan kita berbeda- beda, karena pilihan itu adalah harkat dan martabat serta kebebasan kita untuk menentukan sikap kedemokrasian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya siapapun pemimpinnya yang memenangkan proses Pemilu nanti, harus bersikap legowo dan menciptakan suasana damai serta tentram.
Bayu juga berharap bahwa, Mendagri dalam menunjuk para Plt Kepala Daerah/Kota untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut menempatkan mereka yang mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji, serta mempunyai sikap ketidakberpihakan pada salah satu diantara calon yang bertarung dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024 nanti.
Pengangkatan Plt Gubernur, Walikota, Bupati yang diusul ke Kemendagri dan kemudian Presiden yang menentukan khusus Plt Gubernur, dan sementara Plt Bupati/Walikota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan Provinsi.
Dalam prosesnya Kemendagri menerima usulan Gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi muatan politik bagi pemegang kepentingan, karena Plt hakikatnya bukan pendukung para salah satu calon Kepala Daerah yang akan bertarung di Pemilu 2024.
Melainkan untuk mengisi kekosongan Pemeritahan guna melayani masyarakat secara profesional dan tidak menyibukan diri untuk turut serta berkampaye ataupun mengarahkan untuk memilih calon Kepala Daerah kepada jajaran ASN maupun masyarakat.
Plt yang ditunjuk betul- betul harus dengan proses selektif secara obyektif dan profesional, agar tidak ada tumpangan politik dari pihak kelompok/ individu/partai mana pun untuk penunjukan Plt tersebut.
” Sehingga yang dipilih pun dapat bekerja secara profesional untuk melayani rakyat dan tidak menyibukan diri dalam keikutsertaan mendukung salah satu calon yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024 yang akan datang, dan juga berharap yang di tunjuk sebagai Plt tidak boleh ada penggiringan dari pihak kepentingan kelompok/individu/partai politik mana pun,” ujarnya Bayu.
Juga mesti mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing dapat terlaksana dengan baik, agar tingkat kepercayaan (trust) masyarakat/publik terhadap Plt pun akan berdampak positif.
” Masyarakat akan memberikan apresiasi terhadap kinerja Plt yang menjabat apabila kinerja yang tidak bermuara pada kepentingan politik bukti kenetralan yang tidak memiliki kepentingan politik dari salah satu calon Pemilu nanti, dapat dikenang masyarakat serta meninggalkan penghargaan tak ternilai, yakni reputasi yang melekat sebagai “Historical Legacy” didaerah yang telah dipimpinnya itu,” sambung Bayu.
Ditambahkannya, “Integritas, Kredibilitas, Kapasitas, dan Kapabilitas perlu dipertahankan walaupun godaan-godaan kepentingan politik ataupun kepentingan golongan itu pasti ada, yang harus dihindari dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari kekosongan Kepala Daerah/Kota, meskipun kewenangan Plt tidak terlampau luas dalam melakukan tugas dan fungsinya,” tutup Bayu.