http://bentengpos.id – Demokrasi sebagai kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan pelaksanaannya yang harus sukses, tetapi Pilkada tersebut merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang amanah, yang mampu untuk membawa bangsa dan daerah mengalami kemajuan.
Tidak ada persoalan berat dalam memajukan suatu daerah, tetapi itu tergantung pada pemimpinnya, kalau pemimpinnya masih diwarnai kepentingan-kepentingan golongan dan politik, maka diyakini tidak ada pemimpin yang dapat memajukan daerah. Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin yang amanah yang memang berpihak kepada kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, menjadi pelayan masyarakat bukan menjadi raja masyarakat.
Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra, mengatakan bahwa ada beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah, yakni: mempunyai Kewenangan/Otoritas, Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.
Kepala daerah juga Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.
Kepala daerah juga mengelola SDM, Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah. Serta Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah, Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.
Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen tersebut, seharusnya Kabupaten/Kota akan dapat terus lebih maju dan berkembang pada masa kepemimpinan kepala daerah yang selalu silih berganti, tidak ada lagi kabupaten dan desa yang tertinggal.
Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir bagaimana kita dapat berpikir dari sudut pandang yang lain sehingga berbeda dengan kebanyakan orang/ out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat, dan kemajuan daerah.
Jika kepala daerah mau menjalankan tugas yang semestinya tanpa ada keinginan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, maka daerah tersebut akan maju dan tentunya dengan sistem yang baik dalam menata daerah, maka rakyat akan makmur.
Bayu juga menambahkan, tidak ada yang tidak mungkin dalam urusan dunia bila pemerintah atau kepala daerah mau melakukannya, namun hanya saja kembali pada ketulusan serta keihklasan hati dalam membentuk kepemimpinan yang betul- betul mengabdi serta siap untuk menjadi pelayan rakyat.
Kepala daerah juga wajib melindungi warga dan masyarakatnya dari segala ancaman apapun, keselamatan dan keamanan warga/ masyarakat adalah tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi warga dan masyarakat, oleh sebab itu, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi.
Bayu juga menegaskan, bahwa kepala daerah baik tingkat Provinsi, Kotamadya, dan Kabupaten untuk dapat terus/ aktif dalam bersinergi dengan APH , meningkatkan kualitas kemanan untuk dapat mendirikan pos – pos penjagaan yang sifatnya permanen dijalan- jalan yang sepi, guna untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktifitas kegiatan keluar masuknya antar kota dan provinsi hingga kabupaten, guna keselamatan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas diperjalanan.