Bentengpos.id – Bayu Purnomo Saputra. S.H, menanggapi pengaduan keluarga korban penganiayaan yang masih belum ada hasil di Polres Kota Bengkulu.
Pengaduan tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban terhadap hasil laporannya yang belum ditanggapi dengan alasan saksi sulit membuka mulut untuk bersaksi.
Kantor Hukum BPS And Partners merupakan Kantor Hukum yang bersifat melayani dan membantu masyarakat yang merasa terdzolimi dan mendapatkan hambatan atas laporan yang mangkrak, sehingga kantor hukum kami wajib hukumnya untuk membantu masyarakat yang memiliki kriteria yang dimaksud.
Bayu Purnomo Saputra, menaggapi laporan dengan LP/B/360/IX/2023/SPKT/POLRESTA BENGKULU,POLDA BENGKULU , Pada tanggal 18 September 2023, Pukul 14.11WIB.
Pengaduan tersebut terhambat hanya pada persoalan tentang saksi yang sulit untuk bersuara untuk menjadi saksi.
Bayu berpendapat bahwa laporan tersebut tidak perlu lagi dikhawatirkan oleh pihak korban, karena syarat pembuktian sudah sangatlah dianggap cukup untuk diproses segera.
Karena dalam hal ini pelapor juga sudah melakukan Visum et Repertum, ini merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 187 huruf c KUHAP dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat karena mampu membuktikan unsur penganiyaan.
Dan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi dapat diproses secara hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi korban, alat bukti surat berupa visum et repertum, kalaupun ada bukti lain, yakni bukti petunjuk, dan keterangan terlapor sebagai bentuk pengakuan.
Maka dapat dikembangkan lagi guna kelengkapan dari BAP, karena menurut hemat kami keterangan saksi korban dan bukti visum sudah cukup untuk melakukan proses laporan tersebut.
Jika didalam peristiwa tersebut terjadi hanya ada tiga orang saja, dan satu orangnya istri atau keluarga terlapor, kuat kemungkinan dia tidak akan mau menjadi saksi, namun dalam hal ini pihak Kepolisian lah yang bisa menanggapi hal tersebut.
Bagaimana nanti persoalan tersebut dapat dikondisikan dengan baik dan profesional, sehingga pihak korban merasa mendapatkan perlindungan hukum dan hak hukum terhadap apa yang dialaminya tercapai.
Jadi, kami dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners, akan membantu siapapun yang merasa mangkrak laporannya, dimanapun laporan tersebut kami siap membantu guna mewujudkam keadilan bagi para korban/pelapor.
Sementara laporan tersebut sudah kami informasikan melalui layanan 110 terhubung pada kantor POLDA BENGKULU, apabila laporan kami masih tidak diindahkan, kami akan coba menghubungi kembali, dan apabila tidak.
Kemungkinan kami akan menyurati Polda Bengkulu, dan mabes polri, karena prinsip kami dimana lagi kami mencari keadilan untuk memperjuangkan hak hukum korban, kalau persoalan ini saja tidak dapat ditangani oleh pihak yang berwajib disektor kota maupun provinsi.
Kami berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya secara obyektif.
Edi Susanto. S.H Paralegal Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners menambahkan akan berkoordinasi nanti ke Polresta Bengkulu, guna mendapatkan kepastian atas laporan tersebut.
Nanti kami perjuangkan semaksimal kami untuk membantu korban sampai mendapatkan keadilan yang semestinya korban dapatkan.