Bengkulu Tengah — Mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu yang lalu menimbulkan drama yang menarik tengah jadi perbincangan hangat masyarakat Bengkulu Tengah. Pasalnya mutasi pada Jum’at (24/11/2023) 8 dari pejabat yang di mutasi salah satu tidak hadir.
Setelah dilakukan mutasi lagi pada hari Senin (27/11/2023) pejabat yang dimaksud kembali mangkir tanpa diketahui alasan yang jelas, menanggapi persoalan tersebut salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, Trio angkat bicara, masalah mutasi pejabat harus mengikuti dan tunduk dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menghambat roda Pemerintahan.
” Sebagai pejabat negara hendaknya mengikuti peraturan perundangan selagi tidak merugikan kepentingan umum dan memajukan program Pemerintah, jangan menimbulkan opini liar di masyarakat,” ujar Trio.
” Persoalan mutasi merupakan hal rutin dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna menyikapi hasil evaluasi dan monitoring terhadap abdi negara dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik, akuntabel dan berintegritas demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah,” tambah Trio