Muara Enim, — Jalan yang dibangun PT. Bukit Asam Persero (PTBA) tepatnya depan jembatan kuning Kelawas diduga belum memiliki izin seperti yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2011 Nomor 36 tentang perpotongan perlintasan kereta api dengan jalan.
Bangunan jalan tersebut sudah jelas akan melintasi rel kereta api PT KAI, selain itu juga akan melintasi jalan lintas Nasional Balai Agung Provinsi Sumatera Selatan.
Istanto, Kepala UPTD Terminal Tanjung Enim saat dimintai keterangan oleh awak media pada Selasa (14/11/2023) lalu, terkait jalan tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi dari pihak PTBA.
“Itu sudah menyalahi aturan, akan tetapi segera kami sampaikan ke bagian aset PT KAI, perihal bangunan jalan tersebut sudah pasti akan menggangu aktifitas PT KAI,” jelas Istanto kepada awak media.
Sementara itu, Humas PTBA Hendri Mulyono saat dikonfirmasi awak media via whatsaap pada Rabu (22/11/2023) malah mengarahkan ke bagian Humas lainnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Humas PTBA terkesan saling lempar jawaban saat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan yang melalui perlintasan rel PTKAI, dan sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang pasti dari Humas PTBA.