Bengkulu Tengah — Perlunya jaminan atas tanah akan memperkecil ruang sengketa hingga perseteruan atas lahan, ini membuktikan betapa pentingnya sertifikat tanah terutama untuk menjawab masalah tersebut masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah sangat terbantu dengan adanya program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2023 telah membagikan sebanyak 1.250 bidang sertifikat dengan luas mencapai 4.249 hektar (Ha), yang tersebar di 5 Kecamatan 10 Desa yaitu, Desa Lubuk Sini, Desa Rindu Hati, Desa Surau, Desa Sukarami, Desa Gajah Mati, Desa Senabah, Desa Pungguk Beringin, Desa Lubuk Unen Baru dan Desa Pungguk Ketupak.
Program PTSAL merupakan inovasi Pemerintah terhadap layanan Pertanahan melalui Kementerian ATR/BPN guna mememnuhi kebutuhan dasar masyarakat, program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL serta Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2018.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kasubbag Tata Usaha, Lensi Susianti. SE mengatakan, target sertifikasi tahun 2023 tercapai dengan maksimal hal ini ditunjukkan dengan tingginya minat masyarakat terhadap program PTSL, sebelumnya telah dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Bengkulu.
” Tingginya minat masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap program PTSL sehingga Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah di apresiasi saat penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Gubernur sebanyak 200 persil,” jelas Lensi di press release, Juma’at (15/12/2023).