Bengkulu Tengah — Jajaran Polsek Pagar Jati melakukan penyergapan terhadap tersangka yang akan mengedarkan minuman keras (miras) dengan cara mengangkut dengan tas ransel ke Desa Kertapati, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 1.25 Wib.
Kapolsek Pagar Jati, Ipda. Iran Tanoki. S.Pd.I., M.Pd menyampaikan, bahwa dirinya bersama anggota Polsek Pagar Jati lainnya telah melakukan penyergapan terhadap tersangka yang hendak mengedarkan minuman keras, juga disinyalir berkaitan dengan peristiwa penusukan saat pesta malam minggu di Desa Kertapati akibat mabuk miras.
” Dari hasil penyergapan kami berhasil menangkap dan menyita sebanyak 12 botol berbagai merek seperti, 4 botol newport, 5 botol anggur merah dan 3 botol anggur merah gold,” kata Kapolsek.
Tersangka pengedar miras berinisial DH (36) karyawan swasta, berdomisili di Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolsek Pagar Jati menyampaikan pesan tegas kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagar Jati agar tidak mengedar, menjual miras dan jenis narkoba terutama kalangan muda tindakan tersebut adalah penghianatan terbesar kepada seluruh orang tua.
Perlu dipahami, orang tua telah berjuang mati-matian membina, memberi nafkah, dan menyekolahkan tapi dirusak kepribadiannya oleh oknum masyarakat yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
” Kepada Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda agar dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat (Pekat),” himbau Kapolsek Pagar Jati.