RUU Pensiun Tentara: DPR Mendukung Perpanjangan Bintang 4, Membenarkan Praktik Lama

Reformasi Pensiun Militer: DPR Restui Tambah Masa Bintang 4, Pertahankan Praktik Lawas

RUU TNI-Polri Legitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang Empat

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas di DPR RI memuat poin perpanjangan usia pensiun bagi perwira berpangkat bintang empat. Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

“Poin perpanjangan usia pensiun untuk bintang empat itu hanya melegitimasi sistem yang sudah ada sekarang,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Supratman menegaskan bahwa meskipun usia pensiun akan diperpanjang secara undang-undang, perwira bintang empat tetap harus menempuh prosedur persetujuan Presiden.

“Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun,” lanjutnya.

Perpanjangan usia pensiun ini tidak hanya berlaku untuk Polri, tetapi juga untuk TNI yang memiliki sejumlah perwira bintang empat. “Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan,” kata Supratman.

Dalam draf RUU TNI, Pasal 53 ayat (3) menjelaskan bahwa masa dinas perwira bintang empat dapat diperpanjang maksimal dua kali atas keputusan Presiden. Sementara itu, draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira bintang empat ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dan pertimbangan DPR RI.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *