Revolusi Asuransi Kendara: Third Party Liability Jadi Kewajiban Baru bagi Pemilik Kendaraan

Revolusi Proteksi Kendaraan: Transformasi Asuransi untuk Keamanan Finansial Pengguna Jalan

Asuransi Liability Pihak Ketiga Wajib, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) menjadi asuransi wajib bagi seluruh kendaraan bermotor. Hal ini didasari oleh data yang menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, yaitu lebih dari 100.000 kecelakaan setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mencatat jumlah korban kecelakaan lalu lintas mencapai 148.000 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, AAUI melaporkan bahwa pembayaran klaim kendaraan bermotor pada tahun yang sama mencapai Rp7 triliun.

“Asuransi TPL sangat diperlukan untuk mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta,” ujar Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama.

Asuransi TPL memberikan pertanggungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan mewajibkan asuransi ini, korban kecelakaan atau keluarganya akan mendapat bantuan keuangan.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak, mengatakan bahwa asuransi TPL telah menjadi asuransi wajib di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. “Hal ini menunjukkan pentingnya proteksi terhadap korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving, menambahkan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan sangat dibutuhkan. Pasalnya, jumlah korban jiwa, luka-luka, dan kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas terus meningkat setiap tahun.

“Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang tersebut mengganti kerugian tersebut,” kata Jusri.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya proteksi asuransi wajib TPL untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan korban jiwa atau kerugian/kerusakan harta benda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *