Kredit Macet Industri Fintech Lending Naik, Tetap Terkendali
Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat dari 2,81% pada Maret 2023 menjadi 2,94% pada Maret 2024. Meski naik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio tersebut masih terkendali.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat dalam kondisi terjaga di posisi 2,94% pada Maret 2024,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Kinerja Perusahaan Fintech
PT Akseleran Usaha Indonesia mencatat TWP90 sebesar 0,22% dan TKB90 sebesar 99,78% year-to-date. Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, menekankan asesmen pinjaman secara hati-hati sebagai kunci menjaga kualitas peminjam.
PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) juga mencatatkan TWP90 sebesar 0,4%. Public and Government Relation SAMIR, Balqis, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan mitigasi risiko, seperti evaluasi kredit, pemantauan pinjaman berisiko, dan diversifikasi portofolio.
Fintech BantuSaku mempertahankan TWP90 sebesar 0% dan TKB90 sebesar 100% year-to-date. Hal ini ditunjang oleh skema write off langsung bagi nasabah yang menunggak lebih dari 90 hari. Hingga saat ini, BantuSaku telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 3,77 triliun.
Upaya Mitigasi Risiko
Fintech memaksimalkan upaya mitigasi risiko untuk menjaga TWP90 tetap rendah. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
* Proses evaluasi kredit yang ketat
* Pemantauan intensif terhadap pinjaman berisiko
* Diversifikasi portofolio pinjaman
* Pemindahan piutang kepada pihak ketiga jika terjadi gagal bayar
* Write off pinjaman yang menunggak
OJK terus memantau perkembangan industri fintech lending dan memastikan bahwa pelaku usaha menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang memadai. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri fintech di Indonesia.