SYL Akui Ajak Keluarga Umrah dengan Dana Kementerian
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2024), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui mengajak anak dan cucunya untuk menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi saat melakukan kunjungan kerja (kunker) kementeriannya ke negara tersebut.
SYL menyatakan bahwa keluarganya hampir tidak pernah ikut serta dalam kunker ke luar negeri, kecuali saat umrah tersebut. “Umrah itu karena kami sudah ada di Arab Saudi dan ada pertemuan di Mekkah, sehingga saya ingin mengajak cucu dan anak saya,” ujarnya kepada majelis hakim.
SYL menjelaskan bahwa ada enam anggota keluarganya yang ikut umrah, termasuk anak, istri, dan dua cucu. Agenda umrah juga sudah diputuskan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Saat ditanya tentang pembiayaan umrah, SYL mengaku bermaksud menggunakan uang pribadinya. Namun, tagihan belum masuk ke rekeningnya hingga kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya terbongkar.
“Untuk umrah, saya kan senior banget di birokrasi, memang anak cucu saya ditanggung pribadi saya dan saya siap menanggung itu,” jelas SYL. “Hanya saja, sampai detik pemeriksaan, tagihan belum ditagihkan kepada saya.”
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pembiayaan umrah tersebut ternyata berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tagihan masuk ke kementerian dan dibayarkan menggunakan dana sharing eselon I.
SYL mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia juga menyatakan belum membayar biaya umrah menggunakan uang pribadinya karena tidak ada tagihan yang masuk dari biro perjalanan.
“Saya yakin maktur [biro perjalanan] kenal sama saya. Ini sudah jadi SOP saya bahwa kalau anak saya bawa, cucu saya bawa, itu biaya pribadi saya,” kata SYL.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa Kementan telah membayarkan tagihan tersebut. “Tapi ibadah umrah, itu benar anak saudara, menantu saudara, cucu, dan pembantunya ikut, saudara tahu, ya kan. Tadi saudara mengatakan bahwa membayar pribadi. Itu kan kalau bayar pribadi itu berarti ada duit pribadi yang memang sudah dari awal sudah disiapkan,” ujar hakim.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya senilai total Rp 44,5 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta.
Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK mendakwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku dimintai mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL, seperti skincare anak dan cucu, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, pembelian mobil, hingga pembelian makanan secara daring.
Para saksi mengaku kerap mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.