Saksi pembunuhan dilarang bersaksi di pengadilan oleh seorang perwira polisi
Jakarta, 22 Juli 2024 – Seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede, mengungkap bahwa dirinya dilarang hadir di pengadilan oleh Iptu Rudiana, ayah dari terdakwa Eky.
Pengakuan ini disampaikan Dede saat didampingi politikus Dedi Mulyadi di Kantor Peradi Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024). Dede menyatakan, “Saya tidak pernah bersaksi sama sekali di pengadilan. Panggilan ada, tapi saya tidak datang karena takut. Saya tanya ke Pak Rudiana, ada surat panggilan dari pengadilan. Pak Rudiana bilang, ‘Udah enggak usah datang, biarin aja.'”
Dede mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. “Tidak tahu, hanya menerima suratnya saja,” terangnya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam surat panggilan pengadilan tersebut. Menurutnya, Dede menyatakan tidak pernah hadir di pengadilan atau memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Ini menjadi masalah. Di pengadilan ada putusan bahwa dia memberikan keterangan di bawah sumpah, padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah,” kata Otto.
Ia menegaskan bahwa oknum yang melarang Dede bersaksi telah melanggar hukum. “Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar: melarang orang tidak datang ke pengadilan, padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.