Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners Konfirmasi Perkembangan Puluhan LP Gantung di Provinsi Bengkulu

Edukasi Hukum

Bentengpos.id – Bayu Purnomo Saputra dan rekan-rekannya dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja beberapa oknum penyidik di Provinsi Bengkulu.

Mereka menyoroti banyaknya laporan polisi (LP) yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan berarti, atau bahkan terkesan mandeg.

Menurut Bayu Purnomo Saputra, banyak laporan dari masyarakat terkait kasus kejahatan yang diajukan ke kepolisian tidak ditangani secara memadai.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan frustrasi di kalangan masyarakat, yang merasa laporan mereka tidak mendapatkan perhatian yang sewajarnya.

“Kasus-kasus ini penting karena berkaitan dengan keadilan bagi masyarakat,” ujar Bayu.

“Namun, proses pencarian keadilan seringkali terhambat, membuat masyarakat bertanya-tanya ke mana mereka harus melapor jika kasus mereka tidak berjalan dengan baik di kepolisian.”

Bayu mengharapkan adanya transparansi dan perkembangan yang jelas mengenai penanganan kasus-kasus ini.

Ia menekankan bahwa para penyidik harus memiliki kemampuan yang memadai dalam mengungkap kejahatan, serta memastikan bahwa laporan yang diterima diproses dengan serius.

“Jika ada ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas, kami menghimbau agar pihak berwenang seperti Kapolri, Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek melakukan evaluasi dan pergantian terhadap oknum penyidik yang tidak memenuhi standar,” tegas Bayu.

“Penyidik harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.”

Bayu juga menekankan pentingnya penyidik memiliki wawasan dan pendidikan yang sesuai agar bisa mengatasi berbagai jenis kasus dengan baik.

Penanganan kasus harus dilakukan dengan hati-hati dan adil, tanpa asal comot pasal yang dapat mempengaruhi keseimbangan hukuman.

Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Provinsi Bengkulu dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan tidak terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *