Bentengpos.id — Isu kontroversial muncul di Kabupaten Bengkulu Tengah terkait tindakan seorang calon bupati yang diduga membagikan kaos bergambar pasangan calon sebelum pendaftaran resmi. Minggu, 25 Agustus 2024
Calon tersebut adalah Drs. Rahmat Riyanto, ST., M.AP, yang saat ini menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) aktif. Pertanyaan besar muncul: apakah tindakan ini melanggar peraturan pemilu, terutama mengingat Rahmat Riyanto masih berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)?
Menurut peraturan pemilu yang berlaku, calon bupati tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye sebelum mereka resmi terdaftar sebagai peserta pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai setelah calon ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Oleh karena itu, pembagian kaos yang menampilkan gambar pasangan calon bupati, yang dilakukan sebelum pendaftaran resmi, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga menetapkan bahwa seluruh kegiatan kampanye, termasuk distribusi materi promosi, hanya dapat dilakukan setelah calon secara resmi terdaftar oleh KPU. Dengan demikian, calon bupati yang belum mendaftar tidak boleh melakukan kegiatan semacam ini.
Lebih jauh, tindakan Rahmat Riyanto yang masih menjabat sebagai Sekda aktif dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin terlibat dalam politik praktis, termasuk kampanye.
Selama masih menjabat, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan integritas birokrasi.
Tindakan membagikan kaos bergambar pasangan calon, terutama oleh seorang ASN aktif yang belum resmi terdaftar sebagai calon bupati, memicu perhatian dan kekhawatiran publik mengenai kepatuhan terhadap peraturan pemilu dan etika ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp membalas, ” Kami mengimbau agar tidak ada bakal calon untuk melakukan curi star kampanye, …lalu semua pihak untuk berjalan sesuai di koridor yang sudah tetapkan oleh aturan..demi terciptanya pemilu damai d benteng”.
Sembari mengirimkan rundown susunan acara jalan sehat di Lapangan Merdeka Desa Pekik Nyaring, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari KPU, maupun Rahmat Riyanto sendiri.
Masyarakat dan pengamat politik menuntut agar pihak berwenang, termasuk KPU dan Bawaslu, segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini.
Penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas yang melanggar peraturan pemilu sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses pemilihan umum.