Praktisi Hukum Beri Tanggapan Terkait Peredaran Minyak Goreng Kadaluwarsa di Bengkulu Tengah

Edukasi Hukum

Bentengpos.id – Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra.,S.H., C.Me.,CNET.,CPS.,C.FLS.,C.Ext.,C.FTax.,CTA.,CTT.,CTP.,CTM. memberikan tanggapan serius terkait maraknya peredaran minyak goreng kadaluwarsa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan, “Apakah tidak ada sanksi pidana terhadap peredaran minyak goreng kadaluwarsa? Persoalan ini seolah dianggap biasa.”

Bayu menekankan bahwa peredaran minyak goreng kadaluwarsa bukanlah masalah sepele.

“Ini adalah kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian, pemerintah setempat, dan lembaga terkait harus menanggapi isu ini dengan serius,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap produk pangan sangat penting untuk melindungi konsumen.

Praktisi hukum ini menjelaskan bahwa ada sejumlah undang-undang yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produk kadaluwarsa.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha, sementara Pasal 62 menetapkan ketentuan pidana dan Pasal 63 mengatur sanksi pidana tambahan.

Selain itu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 143, menjelaskan sanksi bagi mereka yang sengaja mengubah informasi kedaluwarsa produk pangan.

Sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Bayu juga menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan unsur kesengajaan dalam peredaran minyak goreng kadaluwarsa.

“Jika ada indikasi bahwa pelaku membeli barang kadaluwarsa dengan harga murah untuk dijual kembali, APH wajib memberikan sanksi yang sesuai,” tambahnya.

Dengan adanya pandangan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan peredaran minyak goreng kadaluwarsa, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *