Bentengpos.id — Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Dilansir dari situs alcc.kpk.go.id, laporan ini wajib disampaikan pada beberapa momen utama, yaitu saat pertama kali menjabat, ketika terjadi mutasi, saat mendapatkan promosi, dan ketika pensiun.
Selain itu, penyelenggara negara juga diwajibkan untuk melaporkan data kekayaannya setiap tahun secara berkala.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 lebih lanjut menjelaskan tata cara dan prosedur pelaporan ini.
Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, pelaporan LHKPN bertujuan mencegah potensi terjadinya korupsi dengan memastikan bahwa para pejabat negara dapat mempertanggungjawabkan sumber kekayaan mereka.
Namun, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi tegas telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3). Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman disiplin lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kewajiban ini, pemerintah berharap para penyelenggara negara dapat menunjukkan komitmen untuk menjunjung integritas dan menjaga kepercayaan publik.
Melaporkan harta kekayaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jangan lupa, transparansi adalah kunci!