Konflik Lahan Antara PT. Bio Nusantara Teknologi dan Warga Semakin Memanas di Bengkulu Tengah

Edukasi Hukum

Polres Bengkulu Tengah menggelar mediasi antara kedua pihak. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kabag Ops AKP Ridwan Siregar,

Bentengpos.id – Konflik lahan yang melibatkan PT. Bio Nusantara Teknologi dan warga setempat, Rodi Hazoni, semakin memanas di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dilansir dari klikinfoberita.com Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 15 hektare yang sebelumnya dimiliki oleh Sunyoto, seorang terpidana kasus korupsi pada 2016-2017.

Lahan tersebut, yang disita oleh negara setelah Sunyoto divonis, kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di mana PT. Bio Nusantara Tenologi dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Namun, Rodi Hazoni, warga Desa Pasar Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku telah membeli lahan tersebut senilai Rp 800 juta dari Muhammad Masrurik pada 2022.

Rodi menunjukkan akta jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa dan saksi-saksi sebagai bukti kepemilikan.

Kuasa hukum Rodi, Sasriponi Ranggolaweh, menjelaskan bahwa Masrurik memiliki surat kuasa jual beli dari Sunyoto, meskipun keaslian surat tersebut masih dipertanyakan.

Sasriponi juga menyatakan bahwa mereka berencana mengajukan gugatan perdata dan pidana terkait klaim PT. Bio Nusantara Teknologi yang sudah melakukan replanting di lahan sengketa tersebut.

Pada Kamis (6/3/2025), Polres Bengkulu Tengah menggelar mediasi antara kedua pihak. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kabag Ops AKP Ridwan Siregar, menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, lahan tersebut sah milik PT. Bio Nusantara Teknologi karena diperoleh melalui lelang resmi.

Sementara itu, Rodi disarankan untuk melengkapi dokumen kepemilikan yang sah, dengan risiko dianggap sebagai korban penipuan jika tidak dapat membuktikan klaimnya.

Ketegangan meningkat saat PT. Bio Nusantara Teknologi mencoba melakukan replanting di lahan sengketa, namun dihalangi oleh warga setempat.

Polisi menyarankan agar mediasi lebih lanjut dilakukan untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.

Pihak kejaksaan juga hadir untuk memberikan penjelasan terkait asal-usul dan status hukum lahan tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang, dengan kedua pihak bersikukuh pada klaim masing-masing.

Masyarakat setempat berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan damai, guna menghindari dampak sosial yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *