Bengkulu Tengah — Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cendana Priolitas Lestari yang berada di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari pantauan media ini, lahan dipesisir pantai Pondok Kelapa yang dirancang semaksimal mungkin menjadi kolam budidaya udang saat ini terbangkalai tidak terawat.
Umar Sanusi tokoh masyarakat Desa Pondok Kelapa ketika dikonfrmasi, Jum’at (23/9/22) membenarkan, lahan tambak udang dengan luas 71 Ha milik PT. Cendana Priolitas Lestari tidak berjalan lebih kurang 7 tahun terbengkalai menjadi lahan tidur.
“Belakangan ini sebagian warga Desa Pondok Kelapa melepas ikan dikolam terlantar bukan untuk memiliki lahan tersebut kegiatan menebar ikan di kolam yang sudah tidak terawat mengingatkan agar lahan PT. Cendana Priolitas Lestari tidak menjadi lahan tidur,” kata Umar tokoh masyarakat.
Ditempat berbeda, Kepala Desa Pondok Kelapa ketika dibincangi dirumahnya membenarkan, jika HGU PT. Cendana Priolitas Lestari yang terletak di Desa Pondok Kelapa ditelantarkan sejak lama tidak kurang dari 7 tahun, tidak ada kegiatan sama sekali hanya saja dari pihak Perusahaan cuma mengantongi HGU saja.
“Berkaitan dengan HGU PT. Cendana Priolitas Lestari pihak Pemerintah Desa Pondok Kelapa hingga kini tidak tahu apakah HGUnya masih berlaku atau tidak.
Dalam kegiatan tambak udang selama ini pihak Desa tidak pernah dilibatkan warga Desa Pondok Kelapa yang menggarap kolam di atas HGU PT. Cendana untuk menebar ikan memang tidak ada izin dari pihak manapun mereka hanya menumpang menebar ikan bukan untuk memiliki lahan setidaknya untuk tambahan pendapatan.
Menghimbau kepada warga Desa Pondok Kelapa jangan menjarah aset-aset Perusahaan dengan kebersamaan warga untuk menghindari kriminal,” ungkap Kades Pondok Kelapa 2 periode ini. (Red)