Warga Minta Kejelasan Lahan Tambak Udang di Desa Pondok Kelapa

Bengkulu Tengah — Dua lokasi tambak udang milik PT. Hasfam Inti Sentosa dan PT. Cendana Periolitas Lestari di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam penelusuran awak media pada dua lokasi yang berbeda jarak lebih kurang 600 m antara PT. Hasfam Inti Sentosa dan PT. Cendana Periolitas Lestari. Tambak udang tampak ditelantarkan menjadi lahan tidur.

Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak Perusahaan hingga saat ini tidak ada azas manfaatnya, bertameng HGU dua lokasi tambak udang seluas ratusan hektare tidak terawat kurang lebih 5-7 tahun yang lalu.

Seharusnya Pemerintah meninjau keberadaan HGU tersebut yang akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat sekitarnya, ada yang ingin mananam kelapa sawit dan tanaman lainnya namun terkendala HGU Perusahaan.

Telantarnya lahan tambak udang milik PT. Hasfam Inti Sentosa dan PT. Cendana Periolitas Lestari seolah-olah Pemerintah terkesan enggan ambil peduli.

Selamet Rapudin yang mendapat mandat dari Yudiawan Tansari selaku Direktur PT. Hasfam Inti Sentosa ditemui di kediamannya, Kamis (29/9/22) membenarkan tambak udang PT. Hasfam sejak tahun 2019 tidak ada kegiatan sampai saat ini belum ada tanda dibuka lagi.

Kami cuma mendapat mandat dari pihak Perusahaan sejak 1 September 2022, saya minta bantu dua rekan saya Pinal dan Kuswara untuk menjaga aset-aset perusahaan yang masih tertinggal dan mengawasi lahan kami dulunya karyawan PT. Hasfam.

Lahan seluas 75 hektare yang ingin melepas ikan dan tanaman muda tidak ada masalah namun dengan perjanjian apabila pihak perusahaan ingin membuka kembali tidak ada ganti rugi dan juga tidak dibenar mananam tanaman tahunan jenis sawit dan lainnya, terkait dengan HGU saya tidak tahu,” jelas Selamet.

Terpisah, Saidina Umar alias Umeng saat ditemui media ini menerangkan hal yang sama, tambak udang PT. Hasfam Inti Sentosa dan PT. Cendana Periolitas Lestari dua tambak ini yang kami tahu atas nama pak Yudiawan Tansari yang beralamat di Jakarta.

Telantarnya dua tambak udang sekitar 5-7 tahun tidak dirawat bahkan saat ini nenjadi ajang tempat pemancingan. Kami selaku masyarakat menunggu kepastian sampai kapan lahan ini dibiar terbangkalai oleh pihak Perusahaan cuma mengantongi HGU saja sedangkan lahan tersebut manjadi sarang hama.

Bila lahan tambak udang dibiarkan bertahun-tahun terbengkalai dikhawatirkan lahan tersebut diambil masyarakat,” papar Umeng. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *