Diberi Kuasa Menjaga Rumah, Resedivis Berulah Lakukan Pencurian

Bengkulu Tengah — Memiliki petunjuk keberadaan terduga pelaku pencurian yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Polres Bengkulu kemarin Senin (24/10) langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading yang dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. IK, M H, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH,untuk melakukan upaya penyelidikan.

Hasilnya, terduga pelaku inisial Wa (32) seorang Resedivis asal Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil diamankan saat berada di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK,melalui Kasie Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku yang telah sempat dijualnya tambahnya lagi.

Untuk diketahui, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban Wa (42) Warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada tanggal 04 April 2022 yang lalu.

Tersangka sebelumnya diberi amanah untuk menjaga dua unit rumah korban hingga leluasa melakukan pencurian beberapa barang tanpa pengrusakan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai tiga ratus juta rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *