Bentengpos.id – Bank Bengkulu menyatakan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam menangani dugaan fraud yang melibatkan mantan pegawainya di Kantor Cabang Pembantu Mega Mall, Kota Bengkulu.
Kejari Bengkulu telah menetapkan FP, eks Pemimpin Cabang Pembantu, sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Tindakan tersebut menyusul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp6,7 miliar. Saat ini, FP ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Plt. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum tersebut. “Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (17/4).
Ade mengungkapkan bahwa sejak kasus ini muncul, Bank Bengkulu telah proaktif melapor ke Tim Pidsus Kejari Bengkulu pada 2 September 2024. Laporan itu menjadi dasar sinergi antara kedua pihak dalam proses hukum.
Ia juga menambahkan, Bank Bengkulu berkomitmen memperkuat tata kelola yang baik dan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Transparansi dan integritas adalah fondasi penting agar kami tetap tumbuh dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. Bank Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah.