Bawaslu Diminta Tindak Tegas Dugaan Kampanye Terselubung di HUT RI ke-79

Edukasi Politik

Kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, ini melibatkan Drs. Rahmat Riyanto, ST., M.AP, yang merupakan Sekda aktif sekaligus calon Bupati Bengkulu Tengah.

Bentengpos.id Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kini dihadapkan pada desakan masyarakat untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, ini melibatkan Drs. Rahmat Riyanto, ST., M.AP, yang merupakan Sekda aktif sekaligus calon Bupati Bengkulu Tengah.

Acara “Jalan Sehat” yang diadakan oleh APMIKIMMDO Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 25 Agustus 2024, mengundang perhatian karena melibatkan banyak pejabat eselon 2, kepala dinas, dan ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rahmat Riyanto, yang juga merupakan Sekda aktif, diduga menggunakan acara ini sebagai platform kampanye meskipun ia belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

Lebih kontroversial lagi, selama kegiatan tersebut dibagikan kaos yang mencetak gambar pasangan calon bupati Rahmat Riyanto dan Tarmizi dengan tulisan “Rahmat Riyanto dan Tarmizi 2024: Membangun dari Bawah”.

Pembagian kaos ini dipandang sebagai bentuk kampanye terselubung yang melanggar ketentuan pemilu, mengingat Rahmat Riyanto masih menjabat sebagai ASN saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak APMIKIMMDO, Sekda Bengkulu Tengah, maupun Bawaslu Bengkulu Tengah mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Keterlambatan dalam memberikan tanggapan atau klarifikasi ini menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kredibilitas Bawaslu dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan.

Masyarakat dan pengamat politik mendesak Bawaslu untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap acara ini.

Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran, terutama yang melibatkan pejabat publik, sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Tindakan tegas Bawaslu diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa setiap calon bupati dan pejabat publik mematuhi peraturan yang berlaku.

Penanganan kasus ini akan menjadi ujian krusial bagi kredibilitas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan integritas proses demokrasi di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *