Rencana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Masih dalam Kajian, AAUI Tunggu Aturan Pemerintah
Pemerintah telah mengusulkan rencana kewajiban asuransi kendaraan bermotor, yang telah dibahas dan disetujui dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, dan telah didiskusikan beberapa kali sebelum diundangkan,” ujar Budi Herawan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kepada awak media pada Senin (22/7/2024).
Pihak-pihak yang mengusulkan rencana ini melakukan studi banding ke berbagai negara sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan yang tak diinginkan. “Ini perlindungan untuk masyarakat,” tegas Budi.
Budi menekankan bahwa rencana ini tidak akan membebani masyarakat dengan premi atau iuran yang tinggi. Asuransi ini diharapkan dapat memberikan ganti rugi yang layak bagi pihak yang mengalami kerugian.
“Kami mendorong agar pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup dan layak,” kata Budi.
AAUI saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut dari UU P2SK. Budi mengungkapkan bahwa skema pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem AI,” jelas Budi. Hal ini diperlukan mengingat luasnya demografi Indonesia.
Budi menambahkan bahwa AAUI telah belajar dari praktik wajib asuransi kendaraan bermotor di negara-negara Asia, seperti Jepang, Korea, dan Asia Tenggara. Namun, besaran premi atau iuran yang akan dipungut masih dalam tahap kajian.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” ujar Budi.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi.
Sesuai dengan UU P2SK, PP yang mengatur kewajiban asuransi kendaraan diperkirakan akan keluar pada Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membuat Peraturan OJK terkait hal ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Meskipun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, namun beberapa kendaraan telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. Namun, asuransi kendaraan tersebut sering tidak diteruskan setelah kendaraan lunas.