Emas: Barang Berharga yang Banyak Digunakan sebagai Jaminan di Pegadaian
Jakarta – Emas merupakan salah satu barang berharga yang kerap dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman uang dengan cepat. Di Indonesia, terdapat banyak penyedia jasa pinjaman, salah satunya adalah Pegadaian.
Pegadaian, sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah, menawarkan layanan jasa peminjaman uang dengan sistem gadai atau agunan, termasuk gadai emas. Gadai emas di Pegadaian merupakan skema peminjaman untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Tidak seperti pinjaman bank pada umumnya, gadai emas di Pegadaian tidak memerlukan skor kredit di BI Checking. Prosesnya pun terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sama seperti pinjaman lainnya, gadai emas di Pegadaian juga dikenakan bunga yang dihitung berdasarkan kurun waktu tertentu.
Jenis-jenis Gadai Emas dan Besaran Bunganya di Pegadaian
Pegadaian menawarkan beberapa jenis gadai emas dengan besaran bunga yang berbeda-beda, antara lain:
1. Gadai Emas Reguler
* Pinjaman Rp50.000 – Rp500.000: Bunga 1% per 15 hari
* Pinjaman >Rp500.000 – Rp5.000.000: Bunga 1,2% per 15 hari
* Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000: Bunga 1,2% per 15 hari
* Pinjaman >Rp20.000.000: Bunga 1,2% per 15 hari
2. Gadai Emas Harian
* Jangka waktu pinjaman 15 hari: Bunga 0,09% per hari
* Jangka waktu pinjaman 30 hari: Bunga 0,09% per hari
* Jangka waktu pinjaman 60 hari: Bunga 0,09% per hari
3. Gadai Emas Bisnis
* Pinjaman Rp100.000.000 – Rp200.000.000: Bunga 0,95% per 15 hari
* Pinjaman Rp200.100.000 – Rp300.000.000: Bunga 0,90% per 15 hari
* Pinjaman Rp300.100.000 – Rp400.000.000: Bunga 0,85% per 15 hari
* Pinjaman Rp400.100.000 – Rp500.000.000: Bunga 0,80% per 15 hari
* Pinjaman Rp500.100.000 – Rp750.000.000: Bunga 0,75% per 15 hari
* Pinjaman Rp750.100.000 – Rp1.000.000.000: Bunga 0,70% per 15 hari
* Pinjaman >Rp1.000.000.000: Bunga 0,65% per 15 hari
4. Gadai Emas Ultra Mikro
* Pinjaman Rp1.000.000 – Rp2.500.000: Bunga 1,2% per 15 hari
* Pinjaman >Rp2.500.000 – Rp5.000.000: Bunga 1,2% per 15 hari
* Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp10.000.000: Bunga 1,2% per 15 hari
5. Gadai Emas Angsuran
* Pinjaman Rp1.000.000 – Rp250.000.000: Bunga 1,25% per bulan dengan jangka waktu 6-12 bulan
* Pinjaman Rp1.000.000 – Rp250.000.000: Bunga 1,30% per bulan dengan jangka waktu 18-24 bulan
* Pinjaman Rp1.000.000 – Rp250.000.000: Bunga 1,40% per bulan dengan jangka waktu 36 bulan
Cara Menghitung Bunga Gadai Emas di Pegadaian
Untuk memperkirakan jumlah bunga yang harus dibayar, peminjam dapat menggunakan rumus berikut:
Bunga = Uang Pinjaman x Bunga Per 15 Hari x Jangka Waktu Pinjaman
Misalnya, seseorang menggadaikan emas seberat 20 gram untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp10.000.000 dengan menggunakan skema gadai emas reguler. Bunga yang dikenakan adalah 1,2% per 15 hari, dan jangka waktu pinjaman adalah 4 bulan (120 hari).
Dengan demikian, total bunga yang harus dibayar adalah:
Bunga = Rp10.000.000 x 1,2% x (120 hari / 15 hari) = Rp120.000
Jadi, peminjam harus membayar bunga sebesar Rp120.000 per 15 hari. Selain itu, peminjam juga harus membayar pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000 pada saat jatuh tempo.