Bentengpos.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pungguk Beringin menggelar rapat penting guna mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pertanggungjawaban realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Kantor Desa Pungguk Beringin, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jumat (25/4/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa Pungguk Beringin beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, mantan Pj Kades yang juga Camat Merigi Kelindang Zaidin Burhani, Wakapolsek Taba Penanjung, Babinsa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Dalam paparannya, Zaidin Burhani menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun 2024 tidak dijalankan secara pribadi.
“Dalam pelaksanaan APBDes 2024, saya tidak bekerja sendiri. Ada keterlibatan perangkat desa dan mungkin juga UMKM dari luar,” jelas Zaidin.
Ia juga menyinggung adanya kendala selama menjabat, khususnya terkait ketidakharmonisan komunikasi dengan Ketua BPD.
“Saya pastikan sesuai berita acara, Ketua BPD tidak pernah hadir. Namun secara hukum, legalitas APBDes 2024 tetap sah karena telah ditandatangani oleh anggota BPD yang memenuhi kuorum,” tegasnya.
Selain itu, Zaidin turut mengkritik Ketua BPD agar lebih selektif dalam melihat legalitas media yang terlibat dalam pemberitaan, serta mempertanyakan kinerja Sekretaris Desa yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Ketua BPD Pungguk Beringin, Adisman, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa selama masa jabatan Zaidin sebagai Pj Kades, tidak pernah ada komunikasi.
“Kalau dibilang miskomunikasi, itu salah persepsi. Komunikasi saja tidak ada, bagaimana bisa terjadi miskomunikasi?” ungkap Adisman.
Terkait legalitas APBDes 2024, Adisman mempertanyakan keabsahan penggunaan cap BPD.
“Kalau tanda tangan anggota BPD kita maklumi karena menggunakan celah forum, namun cap BPD itu ada di tangan saya. Pertanyaannya, cap yang digunakan itu sah atau tidak? Karena dipakai oleh pihak yang bukan anggota BPD,” ujarnya tegas.
Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Marwan juga memberikan tanggapannya. Ia mengaku selama ini tidak dilibatkan dalam proses pemerintahan desa tahun 2024 dan menyebut perangkat desa jarang aktif di kantor.
“Saya tidak pernah dilibatkan, tidak ada komunikasi, dan aktivitas kantor perangkat desa pun minim,” beber Marwan.
Di akhir pertemuan, Adisman menegaskan akan mempersoalkan legalitas APBDes 2024 yang dinilainya tidak sah secara hukum karena ditandatangani dan dicap oleh pihak yang tidak berwenang.
“Jika cap bukan dilakukan oleh yang berkompeten, maka patut dipertanyakan apakah APBDes 2024 sah atau batal demi hukum,” pungkasnya. (Sb)