bentengpos.id — Dana Desa sejak digulirkan Pemerintah tahun 2015 hingga saat ini, Dana Desa yang berlimpah tersebut dalam perkembangannya rawan akan praktik korupsi.
Menurut LAKI Benteng, permainan anggaran dapat terjadi dari proses perencanaan hingga pencairan yang menjadi aktor selain Kepala Desa bisa juga Perangkat Desa atau pihak yang terlibat lainnya.
” Misalnya ditingkat Kecamatan, yang memiliki wewenang mengevaluasi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) apakah telah diverifikasi secara benar,” ungkap Ketua LAKI.
LAKI Benteng menyarankan, agar BPD Benteng lebih sering diberikan bimbingan teknis agar lebih maksimal melaksanakan kapasitasnya mewakili masyarakat Desa setempat. (rd)