Bentengpos.id — Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu (28/8/2024) mengadakan sosialisasi hukum di Kantor Desa Pulau Panggung.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa Pulau Panggung Nurul Ikhsan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipimpin oleh Abdul Hadi, Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping lokal desa, serta perwakilan dari Polres Bengkulu Tengah dan Kejari Bengkulu Tengah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kejahatan dunia maya dan kenakalan remaja.
Kepala Desa Nurul Ikhsan mengungkapkan, “Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan narasumber mengenai berbagai isu hukum yang relevan, terutama kejahatan dunia maya dan kenakalan remaja.”
Sementara itu, Abdul Hadi, Ketua BPD Desa Pulau Panggung, menyatakan harapannya agar masyarakat dapat memahami materi yang disampaikan dan merasa nyaman untuk bertanya langsung kepada narasumber jika ada keraguan.
Dalam acara tersebut, materi disampaikan oleh narasumber dari Kejari Bengkulu Tengah dan Polres Bengkulu Tengah.
Kejari Bengkulu Tengah mengangkat tema tentang perlindungan anak dengan fokus pada kejahatan dunia maya dan kenakalan remaja.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk Karang Taruna, PKK, Majelis Taklim, dan imam masjid.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dan remaja di Desa Pulau Panggung.