Bentengpos.id – Mutasi dan rotasi terhadap eselon III, IV, Kepala SMP, dan SD yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Selasa (19/9/23) disinyalir telah menyeret salah satu Kepala Sekolah Penggerak di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Berpedoman pada Permendikbud 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak maka terkait pemindahan Kepala Sekolah Penggerak salah satu Sekolah Dasar di Kota Bengkulu telah mengangkangi peraturan dan juga komitmen Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah Penggerak.
Mutasi dan rotasi yang dipimpin langsung Asisten III, Tony Elfian yang didampingi Kepala BKPSDM, Achrawi, Inspektur Inspektorat, Eka Rika Rino, dan Kepala Dinas Pendidikan, A. Gunawan di Ruang Hidayah, Kantor Walikota Bentiring, justru dinilai tidak mendukung program yang digaungkan oleh Mendikbud melalui Merdeka Belajar Episode 7 yaitu, Program Sekolah Penggerak.
Jika mutasi dan rotasi yang dilakukan telah mengangkangi aturan maka patut dipertanyakan kinerja Pemerintah Kota Bengkulu terutama pihak-pihak penyelenggara mutasi dan rotasi jangan sampai menimbulkan opini ada udang dibalik batu.
Terpisah, Kepala Sekolah Dasar (SD) yang dipindahkan saat dihubungi media ini via pesan whattApps membenar jika dirinya telah dipindahkan dari sekolah asalnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berusaha menghubungi serta mengumpulkan data informasi terkait mutasi dan rotasi dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.