Bentengpos.id — Bengkulu Tengah tengah diguncang kabar mengejutkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Modus pungli ini diduga dilakukan dengan dalih biaya bimbingan belajar (bimbel) yang diwajibkan bagi para peserta seleksi.
Lebih ironis, hasil pungli tersebut disinyalir digunakan untuk mendanai kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Seorang korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada oknum tertentu.
“Saya mengikuti bimbel dengan biaya yang sangat tinggi, dan uang itu harus saya setorkan langsung. Jika dihitung, total pungli ini bisa mencapai Rp 37 miliar lebih,” ungkapnya.
Jumlah tersebut sontak memicu pertanyaan publik mengenai ke mana aliran dana fantastis itu bermuara.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut dialirkan untuk kepentingan kampanye politik, mengingat adanya hubungan erat antara oknum pelaku pungli dan tim sukses salah satu paslon.
Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencoreng integritas proses rekrutmen ASN, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi peserta yang benar-benar mengandalkan kemampuan dan kompetensi tanpa embel-embel uang.
Pihak berwenang di Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.
Namun, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ini sudah sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.