mantan Anggota III BPK Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS 4G
Jakarta – Pada Selasa (21 Mei 2024), mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dijatuhi tuntutan penjara selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Menurut jaksa, Qosasi terbukti menerima suap sebesar USD 2,640 juta (sekitar Rp 40 miliar) untuk memberikan hasil audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut. Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Qosasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Jaksa juga menyatakan bahwa tindakan Qosasi telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah sikap sopan Qosasi selama persidangan, pengakuannya atas perbuatan yang didakwakan, pengembalian seluruh uang yang diterima secara tidak sah, dan tidak adanya riwayat hukuman sebelumnya.
Jaksa juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Qosasi, Sadikin Rusli, yaitu tuntutan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Qosasi didakwa menerima suap dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Jaksa menyebut bahwa Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dan melanggar kode etik serta peraturan BPK dalam perbuatannya.
Qosasi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan.