Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari Akibat Kasus Asusila
Jakarta – Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terbukti melakukan tindakan asusila. Keputusan pemberhentian akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Presiden Joko Widodo menyatakan berkas pemberhentian belum diterimanya dan masih dalam proses administrasi. “Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” kata Jokowi.
Jokowi menghormati putusan DKPP dan memastikan Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan jujur. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” ujarnya.
Wapres Ma’ruf Amin juga menghormati keputusan DKPP, seraya menyebut DKPP memiliki alasan kuat untuk melakukan pemberhentian. “Ini peringatan, jadi jangan main-main. Nanti seperti apa yang terjadi di KPU. Karena itu, buat saya, ini jadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan kemudian juga integritas,” tegasnya.
Saat ini, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU. Afif menyatakan akan menjalankan tugas dengan baik dan memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu.
“Kami memastikan tidak akan terganggu (tahapan Pilkada), kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Afif.
Jajaran KPU juga akan melakukan konsolidasi internal dan meminta dukungan dari seluruh pihak terkait dalam menjalankan tugas-tugas KPU. Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pimpinan instansi untuk menjaga moral dan integritas.