Perkembangan Hukum Indonesia: Perampasan Aset, Revisi UU Polri, dan Gugatan Praperadilan KPK
Pada Jumat, 24 Mei 2024, beberapa peristiwa penting terjadi dalam ranah hukum dan lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Pengesahan RUU Perampasan Aset
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa RUU ini sangat penting untuk mencegah peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
Revisi UU Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut Bambang, revisi tersebut seharusnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan internal institusi Polri.
Revisi UU Hak Cipta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) untuk mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Revisi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak cipta para musisi.
Kerja Sama Internasional dalam Penanggulangan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam bidang terorisme. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT RI, Andhika Chrisnayudhanto, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan prasyarat untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan global.
Praperadilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK. KPK menegaskan bahwa semua tindakannya berdasarkan bukti yang kuat.