Pertimbangan Teknis Kemenperin Dipandang Tak Hambat Industri Elektronika Nasional
Jakarta – Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pemberlakuan pertimbangan teknis (pertek) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru berdampak positif bagi iklim industri nasional, khususnya dalam meningkatkan daya saing.
Menurut Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, pertek merupakan instrumen penting untuk mengendalikan impor dan mencegah dominasi pasar domestik oleh produk impor. “Dengan adanya pertek, kami merasa terjamin dan lebih siap untuk meningkatkan daya saing industri elektronik dalam negeri,” ujar Daniel.
Sebaliknya, Daniel mengkhawatirkan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menghapuskan pertek, yang dikhawatirkan dapat mempermudah masuknya produk impor murah dan menghambat investasi industri nasional.
“Hal ini berpotensi menyebabkan deindustrialisasi, di mana Indonesia beralih dari produsen menjadi konsumen produk impor,” kata Daniel.
Gabel mendukung penerbitan Permendag Nomor 36/2023, yang mengatur penggunaan pertek untuk mengendalikan impor produk hilir, bukan bahan baku industri manufaktur dalam negeri.
“Pertek memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk berkembang dan bersaing dengan produk impor,” ujar Daniel.
sebelumnya, Kemenperin menyatakan bahwa penerbitan pertek hanya membutuhkan waktu lima hari kerja karena dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Para pengusaha dapat mengajukan pertek tanpa biaya apapun.
Menurut Kemenperin, pertek juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, karena semua data dan informasi yang terkait dapat diakses secara online. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses bisnis bagi pelaku usaha.