Bentengpos.id – Tujuan dari Advokat pada dasarnya memiliki peran dan fungsi Advokat itu mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa.
Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Dasar hukum dari advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Profesi advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), ini menjadi sebuah pegangan bagi profesi advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan “Officium Nobile”.
Officium Nobile juga mengandung arti adanya kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka.
Seorang advokat apakah bisa dipidana saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien?
Selama didasari dengan adanya itikad baik, baik di dalam ataupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan Advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.
Kepribadian Advokat yang diatur dalam BaB II pasal 3 huruf g, Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai posisi terhormat (officium nobile).”
Seorang advokat dalam hal ini boleh menolak kasus hukum di kliennya, ini apabila advokat menolak klien di dalam kondisi-kondisi tertentu diperbolehkan selama sesuai dengan apa yang ada di dalam kode etik profesi Advokat.
Dalam kondisi tertentu advokat dibolehkan menolak perkara, memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.
Jika advokat melanggar kode etik, maka dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia, menyebutkan ketentuan Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik, antara lain hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a) Peringatan biasa.
b) Peringatan keras.
c) Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d) Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Seorang advokat apakah kebal hukum?
Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum “(Equality Before The Law)”, sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.
Namun disini hak istimewa Advokat juga mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkat berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku due process of law.
Advokat juga memiliki larangan, diantaranya:
1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 2.Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Itulah seputar pengetahuan tentang profesi advokat, maka bagi yang berprofesi sebagai advokat, mari kita jaga bersama marwah advokat demi kelangsungan profesi yang bermartabat dan terhormat.