BENTENGPOS.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Press Release capaian kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022, Rabu pagi (27/12/2022) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, pada kesempatan ini Kepala Kanta Bengkulu Tengah menyampaikan hasil yang telah dicapai.
Mendapatkan penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu masuk pada kategori A (90,94) atau Zona Hijau dalam artian meraih kualitas tertinggi dalam pelayanan publik. Kegiatan PTSL tahun 2022 telah terealisasi 100% meliputi, pemetaan bidang tanah sebanyak 1,310 bidang dan sertifikat hak atas tanah sebanyak 2.000 bidang.
Target PTSL berlokasi di 26 Desa yaitu, Desa Sekayun Ilir, Penembang, Talang Boseng, Datar Penokot, Pagar Dewa, Talang Empat, Kertapati, Tiambang, Punjung, Layang Lekat, Bajak l, Sukarami, Bajak ll, Komering, Keroya, Talang Tengah l, Kertapati Mudik, Dusun Baru ll, Kembang Ayun, Lubuk Unen, Lubuk Pendam, Paku Haji, Lubuk Unen Baru, Sekayun Mudik, Bajak lll, Batu Raja.
Sertipikasi tanah Pemerintah terdiri dari Sertipikat BUMN sebanyak 14 bidang, Sertipikat Hak Pakai Pemda Bengkulu Tengah 30 bidang, Sertipikat Hak Guna Bangunan PLN 17 bidang, selanjutnya untuk tahun 2023 target PTSL terdiri dari Pemetaan Bidang Tanah, rencana penetapan lokasi PBT PTSL Desa Lengkap adalah Desa Lubuk Sini, Sukarami, Surau dan Tumbuk sebanyak 2.840 hektar.
Lokasi PBT Peningkatan Kualitas Menuju Kota Lengkap yakni, Kelurahan Taba Penanjung sebanyak 136 hektar, Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 2.500 bidang. Batas Desa berdasarkan Peraturan BupatiBengkulu Tengah Nomor 55 Tahun 2020 tentang penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah dan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.