Kanwil DJP Riau Tindak Tegas Mafia Pajak, Sita Aset Miliaran Rupiah

"Jagal Mafia Pajak: Kanwil DJP Riau Lumpuhkan Jaringan Koruptor Beraset Miliaran"

Kanwil DJP Riau Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9,2 Miliar

Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan penyitaan serentak harta benda milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan total nilai Rp9,2 miliar pada 15 Mei 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari periode penyitaan kedua yang dilaksanakan di wilayah Riau.

“Penyitaan ini menjadi tindakan tegas juru sita pajak untuk menguasai barang atau aset wajib pajak yang dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, di Pekanbaru, Selasa.

Penyitaan serentak tersebut dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Riau. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan berhasil menyita rekening dengan nilai Rp6,7 miliar.

KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator senilai Rp1,9 miliar, sedangkan KPP Pratama Rengat menyita rekening sebesar Rp39,7 juta.

Selain itu, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai sekitar Rp185,7 juta, serta KPP Madya Pekanbaru menyita mobil senilai Rp240 juta.

KPP Pratama Bengkalis juga melakukan penyitaan mobil senilai Rp80 juta, sementara KPP Pratama Bangkinang menyita rekening sebesar Rp30 juta.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci melengkapi daftar penyitaan dengan menyita mobil senilai Rp70 juta. Total keseluruhan nilai aset yang diamankan Kanwil DJP Riau mencapai Rp9,2 miliar.

Bambang menjelaskan bahwa barang-barang yang disita dinilai cukup oleh juru sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib pajak yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan untuk melunasi kewajibannya.

“Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, kami akan melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan melalui lelang umum,” tegas Bambang.

Selain memberikan efek jera, Bambang menyatakan bahwa kegiatan penyitaan serentak ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu dilakukan penagihan aktif.

“Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *