Kapolsek Pagar Jati Jadi Narasumber Peningkatan Kapasitas BPD Kertapati Mudik

Edukasi SDM

Kapolsek Pagar Jati, Ipda Iran Tanoki. S.Pd.I., M.Pd saat menyampaikan sambuatannya

Bengkulu Tengah — Pada sistem Pemerintahan paling bawah yakni Pemerintah Desa perlu adanya penyeimbang antar kepentingan yaitu Badan Permusyawaratan Desa lebih familiar di sebut BPD. Desa Kertapati Mudik menggelar pelatihan guna meningkatkan kapasitas anggota BPD Desa Kertapati Mudik di Kantor Desa Kertapati Mudik Kecamatan Pagar Jati, Kamis (14/12/2023).

Turut hadir pada pelatihan tersebut, Kepala Desa Kertapati, Kapolsek Pagar Jati selaku narasumber, Anggota BPD Desa Kertapati Mudik, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas. Kepala Desa Kertapati Mudik pada sambutannya yang sekaligus membuka pelatihan menyampaikan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak dapat berjalan tanpa peran penting BPD guna kemajuan Desa Kertapati Mudik.

” Sinergi yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa akan menghasilkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan lebih maju,” sampai Kades.

Ditempat yang sama, Kapolsek Pagar Jati, Ipda Iran Tanoki. S.Pd.I., M.Pd sekaligus narasumber pelatihan peningkatan kapasitas BPD mengungkapkan, semoga dari penyelenggaran pelatihan kapasitas BPD ini dapat menambah wawasan terutama tentang fungsi pokok atau peran BPD di Desa Kertapati Mudik sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Desa.

” Dari penyelenggaran pelatihan ini semoga BPD Desa Kertapati Mudik lebih memahami dan menyamakan persepsi demi kemajuan Desa Kertapati Mudik, meningkatkan kinerja dan lebih profesional,” harap Kapolsek.

Pelatihan peningkatan kapasitas BPD diharapkan memberikan arahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa atau anggota BPD, adanya perubahan kinerja yang bagus untuk kemajuan desa dan dapat menghindari kesalahan dalam tatanan kerja di Pemerintahan Desa, pengetahuan tentang peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.

Mempelajari Permendes tahun 2024 agar berjalan sesuai aturan, rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) agar tepat bertujuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup, untuk memperbaiki mental (SDM) masyarakat agar di tahun tahun berikutnya bisa maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *