Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah di OKU Selatan
Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Vanni Yulia, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada hari Kamis, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKU telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Tersangka berinisial JP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/L.6.23/Fd.1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Kejari OKU Selatan pada tanggal 29 Mei 2024.
Menurut Vanni, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 719.681.378,62. Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti, sekaligus memperlancar proses persidangan.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau, alternatifnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, dan Kejari OKU berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus korupsi tersebut demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.