Pelaporan Dugaan Korupsi di Impor Beras: Kepala Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga (mark up) dalam proses impor beras.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan dilakukan analisis awal. “Betul, semua laporan akan dianalisa,” ujar Tessa.
Pelapor, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua dugaan korupsi: mark up impor beras dan keterlambatan beras di Pelabuhan Tanjung Priok (demurrage).
“Kami menduga ada mark up yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog dalam impor beras. Hasil investigasi kami menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun,” ungkap Hari.
Menurut Hari, bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut di antaranya melibatkan perusahaan Vietnam Tan Long Group yang diduga terlibat dalam proses impor beras.
Respons Bulog
Menanggapi pelaporan tersebut, Bulog membantah keterlibatan Tan Long Group dalam proses impor beras tahun 2024. “Tan Long Vietnam tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka,” kata Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto.
Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Bulog Sonya Mamoriska menambahkan bahwa Bulog mengimpor beras berdasarkan penugasan dari Kementerian Perdagangan. Hingga Mei 2024, Bulog telah mengimpor 2,2 juta ton beras dari total target 3,6 juta ton.
“Impor dilakukan secara berkala dengan memperhatikan neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri,” ujar Sonya.
KPK akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur. Jika laporan lengkap, KPK akan menindaklanjutinya. Sementara itu, kedua pejabat yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.