Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Larang Praktik Gratifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
Jakarta, 24 Juni 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa edaran tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. “ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena berimplikasi korupsi,” tegas Budi.
Budi mengimbau para ASN untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak dapat ditolak, ia menyarankan agar melaporkan barang yang diterima melalui kanal daring https://gol.kpk.go.id atau surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, maupun secara langsung ke kantor KPK.
Budi juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat mengganggu proses PPDB. “Pemberian hadiah pada tahap pra-pelaksanaan atau pelaksanaan PPDB dapat dikategorikan sebagai suap, sedangkan pemberian setelah PPDB, meski dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” jelas Budi.
Larangan tersebut muncul sebagai respons terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada PPDB. “Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat penerimaan,” ungkap Budi.
Budi menekankan bahwa proses PPDB harus sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan, untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik dan menghindari benturan kepentingan.
“Kepala daerah melalui inspektorat harus berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan PPDB. Komitmen pemangku kepentingan sektor pendidikan dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi,” kata Budi.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dalam PPDB dapat diperoleh melalui laman jaga.id.