Bentengpos.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bengkulu berencana melaporkan dugaan penyimpangan terkait realisasi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM LIDIK Bengkulu melalui Biro Humas, Samsidan.
Menurut Samsidan, tim investigasi LSM LIDIK saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023/2024 di desa tersebut.
Pihaknya telah menemukan beberapa indikasi yang mengarah pada penyimpangan.
“Tim investigasi telah mengantongi beberapa bukti yang akan digunakan sebagai data pendukung dalam pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Samsidan dalam keterangannya kepada media ini.
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LSM LIDIK dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Samsidan juga mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan dana desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM LIDIK masih terus mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat laporan mereka ke Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
LSM LIDIK DPW Bengkulu berharap agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan dan akuntabel di masa mendatang.