Bentengpos.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Bengkulu menyoroti tingkat kepatuhan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.
Hal ini terutama terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023, yang menurut LSM LIDIK masih jauh dari kata memuaskan.
Ketua LSM LIDIK Bengkulu, menyampaikan bahwa Pemkab Bengkulu Tengah belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait TGR yang ditemukan dalam audit. Menurutnya, hal ini mengindikasikan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan kerugian negara.
“Hingga saat ini, masih banyak temuan yang belum diselesaikan oleh pihak terkait. Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara hasil audit dengan kondisi real di lapangan. Oleh karena itu, kami meminta BPK RI Perwakilan Bengkulu bekerja secara profesional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya pada Jum,at (13/12/24).
Menurutnya, temuan TGR dalam audit anggaran 2022 dan 2023 melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pejabat dan pihak ketiga. Namun, tindak lanjut untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah dinilai berjalan lambat.
Ia menambahkan bahwa LSM LIDIK akan terus memantau perkembangan penyelesaian TGR, termasuk memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan.
“Kami tidak hanya akan mengawasi hasil audit, tetapi juga kondisi nyata di lapangan. Jika ditemukan adanya upaya mengabaikan kewajiban ini, kami siap melaporkan pihak-pihak terkait ke penegak hukum,” tegas Andi.
Dengan sorotan ini, LSM LIDIK berharap Pemkab Bengkulu Tengah dapat segera memperbaiki tingkat kepatuhan dalam pengembalian TGR.
Selain itu, BPK diminta untuk lebih aktif dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan lebih akuntabel dan transparan.