Mengenal Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak di-Indonesia

Edukasi Hukum

Bentengpos.id – Mengenal sejarah singkat tentang Undang-Undang Peradilan Anak, Pada tahun 2011 merupakan pembaharuan mengenai Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 30 Tahun 1997 yang telah dicabut. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Peradilan Anak.

Yang dimaksud anak dalam Undang-Undang ini adalah anak yang terkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Core” dari sistem peradilan anak adalah pengutamaan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Berdasarkan hal tersebut, muncul lah istilah diversi dalam UU Peradilan Anak. Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun syarat diversi diatur Berdasarkan UU SPPA, pelaksanaan diversi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (meliputi penyidikan, penuntutan pidana anak, dan persidangan anak) wajib diupayakan Diversi.

Setiap tindak pidana anak dapat dilakukan diversi, Diversi tidak diterapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan oleh Anak.

Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun).

Diversi wajib dilakukan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak.

Dalam proses diversi di pengadilan apakah anak dapat ditahan? Kemudian merujuk pada syarat diversi dan syarat penahanan terhadap anak,

dapat dilihat bahwa diversi dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan oleh si anak diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana penjaranya tujuh tahun atau lebih.

Diversi anak dilakukan, ini mengacu dalam PERMA 4 tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).

Kemudian apa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diterapkannya diversi? Terdapat beberapa syarat agar diversi dapat diterapkan.

Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan: diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Adapun tujuan diversi untuk menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan, menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.

Mekanisme diversi juga untuk pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Dalam hal ini diversi juga dapat gagal, kegagalan diversi disebabkan karena yang pertama tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya diversi seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 7 UU SPPA yaitu kasus anak yang ancamannya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang). Jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan. Lamanya waktu diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pemahaman tentang diversi diatas merupakan pemahaman umum yang perlu diketahui, guna untuk menambah ilmu khususnya bagi mahasiswa hukum maupun para penggiat hukum.

Sehingga pemahaman umum yang singkat diatas tersebut dapat dipelajari kembali melalui buku ataupun informasi lainnya yang terkait dengan diversi, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *