http://Bentengpos.id – Adapun Pengertian Restitusi, Restitusi Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Tindak Pidana Atau Pihak Ketiga.
Dan Restitusi Dapat Berupa Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Atau Pihak Ketiga, Serta Berupa Pengembalian Harta Milik, Pembayaran Ganti Kerugian Untuk Kehilangan Atau Penderitaan, Atau Penggantian Biaya Untuk Tindakan Tertentu.
*Artinya Restitusi Ini Sangat Bermanfaat Untuk Masyarakat Yang Menjadi Korban, Baik Korban Penipuan Maupun Korban Lainnya Yang Sudah ditetapkan Oleh Ketentuan Yang Berlaku, Dan Korban Tidak Perlu Lagi Melakukan Upaya Gugat Ganti Rugi Keranah Keperdataan*
Selain Restitusi, Dalam Hukum Juga Ada Penjelasan Mengenai Kompensasi, Adapun Pengertian Dari Kompensasi, Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Oleh Negara Karena Pelaku Tidak Mampu Memberikan Ganti Kerugian Sepenuhnya Yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
Dalam Hal Ini, Restitusi dan Kompensasi Perlu Diketahui Masyarakat Guna Mendapatkan Hak Ganti Rugi Atas Perbuatan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korban.
Dalam Hal Ini Korban / Wali Maupun Orang Yang Ditunjuk Untuk Mewakili Korban Dapat Melakukan Upaya Berbagai Alternatif Untuk Mendapatkan Kembali Kerugian Yang Diderita Oleh Korban Tersebut, Dengan Cara Mengajukan Upaya Ganti Rugi Diluar Ranah Keperdataan, Yakni:
Pengajuan Permohonan Restitusi, Ini Dapat Diajukan Ke-Pengadilan Langsung Atau Melalui LPSK, Yang Mana Harus Diajukan Dengan Durasi Paling Lama 90 Hari Sejak Pemohon Mengetahui Putusan Pengadilan Atas Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Serta Pengadilan Wajib Memutus Permohonan Restitusi Dalam Bentuk Penetapan Paling Lama 21 Hari Sejak Sidang Pertama.
Apabila Permohonan Restitusi Diajukan Melalui LPSK, Maka Salinan Penetapan Pengadilan Disampaikan Kepada LPSK Paling Lambat 7 Hari Dihitung Sejak Penetapan Diucapkan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 1/2022, Telah Diatur Tebtang Restitusi.
Korban Yang Mengajukan Restitusi Berhak Memperoleh Restitusi Berupa:
1.Ganti kerugian Atas Kehilangan Kekayaan dan/atau Penghasilan.
2.Ganti kerugian Baik Materiil Maupun Imateriil, Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana.
3.Penggantian Biaya Perawatan Medis dan/atau Psikologis.
4.Kerugian Lain Yang Diderita Korban Sebagai Akibat Tindak Pidana,Termasuk Biaya Transportasi Dasar, Pengacara, atau Biaya Lain Yang Berhubungan Dengan Proses Hukum.
Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Restitusi Harus Memuat: Identitas Pemohon, Identitas Korban, Dalam Hal Pemohon Bukan Korban Sendiri.
Uraian mengenai Tindak Pidana,Identitas Terdakwa/Termohon, Uraian Kerugian Yang Diderita, dan Besaran Restitusi Yang Diminta.
Adapun Upaya Alternatif Lain Jika Ingin Melakukan Upaya Diranah Keperdataan Untuk Mendapatkan Hak Atas Kerugian Tersebut, Maka Korban Melakukan Upaya Tersebut, Diranah Pengadilan Dengan Cara: Melakukan Upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Artinya Korban Dapat Malakukan Gugatan Tersebut Dipengadilan Negeri.
Sebelumnya Perlu Anda ketahui, Pasal 101 KUHAP Menyebutkan Ketentuan Dari Aturan Hukum Acara Perdata Berlaku Bagi Gugatan Ganti Kerugian Sepanjang Tidak Diatur Lain. Artinya Pihak Yang Merasa Dirugikan Oleh Perbuatan terpidana Dapat Mengajukan Gugatan, Bahkan Setelah Terdakwa Diputuskan Bersalah.
Dasar Hukum Permohonan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun Unsur Untuk Mengajukan Gugatan Ini Adalah Adanya Perbuatan Yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian Yang Timbul, dan Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian.
Hak Menuntut Ganti Kerugian Karena Perbuatan Melawan Hukum Tidak Memerlukan Somasi. Kapan Saja, Pihak Yang Dirugikan Dapat Langsung Mengajukan Gugatan.
KUH-Perdata Sendiri Tidak Mengatur Bagaimana Bentuk dan Rincian Ganti Rugi. Dengan Demikian, Penggugat Bisa Mengajukan Ganti Kerugian Yang Nyata-Nyata Diderita dan Dapat Diperhitungkan (material) dan Kerugian Yang Tidak Dapat Dinilai Dengan Uang (immaterial).
Adapun Yang Dimaksud Dengan Kerugiaan Materiil Merupakan Kerugian Yang Senyatanya Diderita dan Dapat Dihitung Jumlahnya Berdasarkan Nominal Uang Sehingga Ketika Tuntutan Materiil Dikabulkan Dalam Putusan Hakim, Maka Penilaian Dilakukan Secara Objektif.
Misalnya biaya Pengobatan dan Perbaikan Kendaraan Atas Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan Immaterial Diartikan Sebagai “Tidak Bisa Dibuktikan” Merupakan Kerugiaan yang diderita akibat perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Dapat Dibuktikan, Dipulihkan Kembali Dan /Atau Menyebabkan Terjadinya Kehilangan Kesenangan Hidup Sementara, Ketakutan, Sakit, dan Terkejut Sehingga Tidak Dapat Dihitung Berdasarkan Uang.
Adapun Cakupan Kerugian Immaterial Menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 Disebutkan Bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Ganti Kerugian Immateril Hanya Dapat Diberikan Dalam Hal-hal Tertentu Saja Seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan.
Semoga Bermanfaat.
Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners (Bayu Purnomo Saputra)
WA: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
▪︎ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.