Bentengpos.id – Istilah restorative justice muncul pertama kalinya dalam sebuah buku antologi yang terbit tahun 1977 berjudul Restitution in Criminal Justice, A Critical Assessment of Sanctions yang diedit Joe Hudson dan Burt Galaway. Buku tersebut merupakan kumpulan tulisan dari sebuah conference tentang restitusi di tahun 1975.
Restorative Justice dalam Undang- Undang juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum telah mulai berjalan sejak adanya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut para ahli, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Proses Restorative Justice ini harus dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Setiap pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan mendengar, serta memberikan pandangan mereka tentang peristiwa yang terjadi.
Istilah dari diversi berasal.dari kata bahasa inggris yakni “diversion” yang berarti “Pengalihan”.
Kemudian kata diversion diartikan dalam bahasa indonesia menjadi diversi.
Menurut sejarah dasar ide diversi adalah untuk menghindari efek negatif dalam proses pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, baik efek negatif proses pengadilan maupun efek negatif stigma (Cap Jahat) proses pengadilan.
Maka pemeriksaan konvensional dialihkan.
Dalam pandangan, banyak ahli ilmuan memiliki perbedaan pengertian dari diversi, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama.
Namun secara umum Diversi memiliki arti, yakni sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.
Sedangkan konsep restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku dan korban, dan masyarakat. Kedua konsep ini baru dikenal dan dikembangkan di Indonesia.
Semoga pengetahuan singkat tentang perbedaan antara restorative justice dan diversi diatas mengantarkan serta memberikan ilmu bermanfaat untuk sahabat yuridis dan penggiat hukum maupun mahasiswa hukum dalam mengembangkan ilmu serta menambahnya wawasan dalam ilmu hukum.