Tabungan Perumahan Rakyat: Solusi Pembiayaan Perumahan di Indonesia
Jakarta – Pemerintah Indonesia meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai skema untuk meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan masyarakat. Program ini mewajibkan pekerja formal dan informal untuk berkontribusi setiap bulannya untuk tabungan perumahan.
Kontribusi tersebut terdiri dari iuran pekerja sebesar 2,5 persen dan sumbangan pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi mereka yang memenuhi syarat.
Pemerintah memandang Tapera sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan perumahan di Indonesia. Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, kebutuhan akan rumah semakin mendesak, sementara akses terhadap pembiayaan masih terbatas.
“Tapera didesain untuk memberikan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, terutama pekerja yang belum memiliki rumah layak huni,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun, pada 20 Mei 2024, pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024.
“Revisi PP Tapera bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan terkini dan memastikan keberlanjutan program,” jelas Basuki.
Ia menambahkan bahwa implementasi Tapera masih dalam tahap persiapan, termasuk pembentukan lembaga pengelola dana dan penetapan skema pembiayaan. Pemerintah menargetkan program ini mulai berjalan pada awal 2023.
“Tapera diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan sektor perumahan,” pungkas Basuki.